Sejarah singkat
Pada tahun 1956 telah dirintis kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Departemen Dalam Negeri dalam bentuk Proyek Program UKS Perkotaan di Jakarta dan UKS Pedesaan di Bekasi. Selanjutnya pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama Usaha Kesehatan Sekolah, antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang pada tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan, tentang pembentukan Kelompok Kerja Usaha Kesehatan Sekolah. Pada tahun 1982 ditanda tangani Piagam Kerjasama antara Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, tentang Pembinaan Kesehatan anak dan Perguruan Agama Islam. Tahun 1984, untuk lebih memantapkan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah secara terpadu, diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai berikut :
- Nomor: 0408a/U/1984; Nomor: 319/Menkes/SKB/VI/1984; Nomor: 74/Th/1984; Nomor: 60 Tahun 1984; tanggal 3 September 1984, tentang Pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
- Nomor: 0372a/P/1989; Nomor: 390a/Menkes/SKB/IV/1989; Nomor: 140A/Tahun 1989; Nomor 30A Tahun 1989: tanggal 12 Juni 1989 tentang TIM Pembina UKS
Tahun 2003, seiring dengan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri Tahun 1984 menjadi :
- Nomor: 1/U/SKB; Nomor: 1067/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor: MA/230/A/2003; Nomor: 26 Tahun 2003; Tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS;
- Nomor: 2/P/SKB/2003; Nomor: 1068/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor: MA/230B/2003; Nomor: 4415-404 Tahun 2003: Tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat;
- Nomor: 6/X/ PB/2014; Nomor: 73 Tahun 2014; Nomor: 41 Tahun 2014; dan Nomor: 81 Tahun 2014: tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/M)
Tujuan UKS/M
Tujuan Umum :
- Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah bertujuan untuk membina dan meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap satuan pendidikan
- Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
Tujuan Khusus :
- Meningkatkan sikap dan keterampilan untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan;
- Meningkatkan hidup bersih dan sehat baik dalam bentuk fisik, nonfisik, mental maupun sosial
- Bebas dari pengaruh dan pengunaan obat-obat terlarang dan berbahaya seperti narkoba, rokok, minuman keras, alkohol dan zat adiktif lainya;
- Meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik, sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal.
- Memiliki sikap, keyakinan, daya tangkal bahwa perbuatan yang harus dihindari adalah bahaya rokok, kenakalan remaja, kehamilan diluar nikah, HIV/AIDS, narkoba, kecacingan, anemia, dan hepatitis B
Sasaran UKS/M
Sasaran UKS/M adalah warga sekolah/madrasah, (Kepala Sekolah/ Madrasah, guru, peserta didik, pegawai sekolah), unsur Puskesmas dan unsur Tim Pelaksana sekolah dari Tingkat Pendidikan Usia Dini sampai dengan Tingkat Pendidikan Menengah Atas (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/ MA/), SLB termasuk peserta didik pondok pesantren, dan lingkungan keluarga, serta lingkungan masyarakat sekitar sekolah
Ruang Lingkup Pembinaan UKS/M di Sekolah/Madrasah
- Pendidikan Kesehatan, dimaksudkan adalah meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan hidup bersih. Pembudayaan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
- Pelayanan Kesehatan, dimaksudkan antara lain immunisasi, screening kesehatan, pemeriksaan dan perawatan gigi serta mulut, PHBS, tes kebugaran jasmani, pemberantasan sarang nyamuk (PSN), pemberian tablet tambah darah, kecacingan, Tanaman Obat Keluarga, kantin sehat, keamanan makanan jajanan anak sekolah dan gizi, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan pertolongan pertama pada penyakit (P3P), pemulihan pasca sakit, dan rujukan ke Puskesmas/Rumah Sakit
- Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat, dimaksudkan adalah pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan). Pemeliharaan lingkungan sehat yaitu bebas dari narkoba, psikotropika, asap rokok, pornografi, kekerasan dan perundungan (bullying) pada anak, dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan Trias UKS, perlu dipersiapkan dengan baik tentang perencanaan, ketenagaan, pendanaan, sarana prasarana, penelitian, pengembangan dan manajemen, komitmen, koordinasi yang baik serta kerjasama dari semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun swasta



